GridOto.com - Kasus penikaman juru parkir liar ke anggota TNI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus berlanjut.
Pemerintah Kota Kendari ikut merespons kejadian tersebut.
Diketahui peristiwa ini dialami Serka IR di mall The Park Kendari, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan kalau juru parkir atau pelaku penikaman bukan petugas resmi yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain itu, lokasi kejadian itu bukan titik resmi pemungutan retribusi parkir.
"Kami anggap pelaku ini adalah juru parkir liar atau premanisme," kata Paminuddin mengutip Kompas.com (27/8/2025).
Ia mengatakan, ada 60 juru parkir resmi yang tercatat di Pemerintah Kota Kendari.
Ciri-ciri juru parkir resmi adalah karcis resmi Pemkot Kendari, memiliki ID Card, dan rompi.
Baca Juga: Parkir Liar di Bandung Bisa Kuras Dompet, Ada Derek Paksa Sampai Didenda Segini
Saat bekerja, para tukang parkir, lanjut Paminuddin, dilarang membawa senjata tajam, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak menyalahgunakan narkoba.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR