Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Masuk Daftar, 11 Provinsi Hapus Denda dan Progresif Kendaraan sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 09:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.

"Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

"Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Rahmat.

7. Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebutkan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.

"Kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucapnya dikutip dari Kompas.com (19/5/25).

Selain itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya dihapuskan, serta biaya mutasi kendaraan dibebaskan.

Baca Juga: Enggak Usah Berebut, Gerai-gerai Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa