Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Masuk Daftar, 11 Provinsi Hapus Denda dan Progresif Kendaraan sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 09:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

Baca Juga: Warga Ibukota Full Senyum, Ada Pemutihan Pajak Mulai Juni Sampai Agustus

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

4. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa