8. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus.
Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.
9. Riau
Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang.
Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor BM.
Untuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk, pemerintah memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Baca Juga: Batal Selesai Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang 3 Bulan Lagi
10. Papua
Program pemutihan pajak di Provinsi Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pemerintah memberikan penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5–40 persen.
Diskon 30 persen diberikan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Sementara itu, diskon 40 persen ditujukan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi. Diskon 5–40 persen juga berlaku untuk pendaftaran balik nama kendaraan bermotor.
11. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.
Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR