GridOto.com - Warga Tangerang Raya, meliputi kota Tangerang, Tangerang Selatan dan kabupaten Tangerang bisa santai.
Karena program pemutihan pajak kendaraan di ketiga wilayah tersebut mendapat perpanjangan waktu.
Perpanjangan ini mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelumnya, program ini telah berjalan sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga akhir Oktober 2025.
Melalui program ini, warga Tangerang Raya akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil.
Pembebasan pajak kendaraan ini berlaku untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tutup Buku Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Cuan Rp 333,9 Miliar
Sehingga warga hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan 2025.
Bagi warga Tangerang Raya yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat berkas pemutihan pajak kendaraan bermotor di Tangerang Raya dilansir dari Kompas.com:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika pemutihan dikuasakan kepada orang lain.
Selain dokumen tersebut, warga juga perlu membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Warga juga harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik bagi yang melakukan pajak 5 tahunan.
Informasi besaran pajak kendaraan di Tangerang Raya dapat dicek secara online di: https://infopkb.bantenprov.go.id
Layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Tangerang Raya, dengan jam layanan sebagai berikut:
Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Warga diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari akumulasi denda dan mendapatkan keuntungan pembebasan biaya administrasi lainnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR