GridOto.com - Nasib apes bagi Usep Ruhimat selepas beli Honda BeAT bekas seharga Rp 2,5 juta.
Ia tiba-tiba ditangkap Polisi dan dipenjara selama dua bulan.
Mendengar kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa iba dan langsung menjemputnya.
Usep dijemput Dedi Mulyadi setelah dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui restorative justice (RJ), (2/7/25).
Dedi Mulyadi mengatakan, sebagai Gubernur, ia merasa bahagia karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam selama dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian motor hasil pencurian kini dibebaskan.
"Hari ini bisa dibebaskan Kejaksaan Sumedang melalui restorative justice," ujar Dedi di kantor Kejari Sumedang, (2/7/25) petang.
Selain itu, Dedi merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan pencurian di bawah Rp 10 juta, yang dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Sebenarnya Salah, Tapi Segera Lakukan Ini Jika Khilaf Beli Motor Bekas Matel On
"Selanjutnya, saya akan mengeluarkan Pergub, dan di dalam Pergub itu, kami akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara," bebernya.
"Contohnya, orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri, dan itu termasuk kelalaian negara," tutur Dedi.
Dedi menyebutkan, setelah bebas, Usep akan menjalani sanksi sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.
"Kalau dia baik, nanti setelah tiga bulan, diangkat jadi pegawai, tenaga kebersihan Provinsi Jabar," sebut Dedi.
Diketahui, Usep Ruhimat merupakan warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung.
Kronologi kejadian bermula ketika Usep membeli motor bekas melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 2.580.000, tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Kejadian ini terjadi pada 22 April 2025, ketika Usep memasang status di grup jual beli sepeda motor Cicalengka, menyatakan ia memiliki uang Rp 3 juta dan ingin membeli motor matic.
Baca Juga: Tipu-tipu Beli Motor Rp 20 Juta, Penjual Babak Belur dan Nombok Rp 8,5 Juta
Status Usep tersebut menarik perhatian Taufiq Hidayatuloh, yang kemudian menawarkan satu unit Honda BeAT nopol F 4622 PW.
Penjual ini pun meyakinkan bahwa surat-surat kendaraan lengkap dan akan segera diserahkan.
Namun, setelah transaksi dilakukan, surat kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Taufiq pun menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Belakangan diketahui, motor matic tersebut adalah milik Yusranalia Ramadhani, yang sebelumnya melaporkan kehilangan kendaraannya karena dicuri dari halaman Pondok Al-Amin 1, Jatinangor, (18/4/25).
Pihak kepolisian kemudian menangkap Taufiq Hidayatuloh pada 2 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, diketahui Usep membeli BeAT bekas seharga Rp 2,5 juta tersebut tanpa mengetahui motor itu adalah hasil kejahatan.
Baca Juga: Polres Bekasi Gerebek Rumah Isi Puluhan Motor, Terungkap Jual Beli Nuansa Kejahatan
Mengingat kondisi ekonomi tersangka dan ketidaktahuannya atas asal-usul motor tersebut, Kejari Sumedang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menyambut baik keterlibatan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Proses restorative justice tidak menghilangkan unsur hukum, tetapi menjadi solusi win-win bagi semua pihak, terutama jika pelaku menunjukkan iktikad baik," kata Adi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR