Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Honda BeAT Bekas Rp 2,5 Juta Dipenjara 2 Bulan, Dedi Mulyadi Iba Gerak Menjemput

Irsyaad W - Jumat, 4 Juli 2025 | 11:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jemput warga Sumedang yang dipenjara selama dua bulan setelah beli Honda BeAT Rp 2,5 juta
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jemput warga Sumedang yang dipenjara selama dua bulan setelah beli Honda BeAT Rp 2,5 juta

"Contohnya, orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri, dan itu termasuk kelalaian negara," tutur Dedi.

Dedi menyebutkan, setelah bebas, Usep akan menjalani sanksi sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.

"Kalau dia baik, nanti setelah tiga bulan, diangkat jadi pegawai, tenaga kebersihan Provinsi Jabar," sebut Dedi.

Diketahui, Usep Ruhimat merupakan warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung.

Kronologi kejadian bermula ketika Usep membeli motor bekas melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 2.580.000, tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

Kejadian ini terjadi pada 22 April 2025, ketika Usep memasang status di grup jual beli sepeda motor Cicalengka, menyatakan ia memiliki uang Rp 3 juta dan ingin membeli motor matic.

Baca Juga: Tipu-tipu Beli Motor Rp 20 Juta, Penjual Babak Belur dan Nombok Rp 8,5 Juta

Status Usep tersebut menarik perhatian Taufiq Hidayatuloh, yang kemudian menawarkan satu unit Honda BeAT nopol F 4622 PW.

Penjual ini pun meyakinkan bahwa surat-surat kendaraan lengkap dan akan segera diserahkan.

Namun, setelah transaksi dilakukan, surat kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Taufiq pun menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Belakangan diketahui, motor matic tersebut adalah milik Yusranalia Ramadhani, yang sebelumnya melaporkan kehilangan kendaraannya karena dicuri dari halaman Pondok Al-Amin 1, Jatinangor, (18/4/25).

Pihak kepolisian kemudian menangkap Taufiq Hidayatuloh pada 2 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, diketahui Usep membeli BeAT bekas seharga Rp 2,5 juta tersebut tanpa mengetahui motor itu adalah hasil kejahatan.

Baca Juga: Polres Bekasi Gerebek Rumah Isi Puluhan Motor, Terungkap Jual Beli Nuansa Kejahatan

Mengingat kondisi ekonomi tersangka dan ketidaktahuannya atas asal-usul motor tersebut, Kejari Sumedang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menyambut baik keterlibatan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Proses restorative justice tidak menghilangkan unsur hukum, tetapi menjadi solusi win-win bagi semua pihak, terutama jika pelaku menunjukkan iktikad baik," kata Adi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa