Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Honda BeAT Bekas Rp 2,5 Juta Dipenjara 2 Bulan, Dedi Mulyadi Iba Gerak Menjemput

Irsyaad W - Jumat, 4 Juli 2025 | 11:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jemput warga Sumedang yang dipenjara selama dua bulan setelah beli Honda BeAT Rp 2,5 juta
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jemput warga Sumedang yang dipenjara selama dua bulan setelah beli Honda BeAT Rp 2,5 juta

GridOto.com - Nasib apes bagi Usep Ruhimat selepas beli Honda BeAT bekas seharga Rp 2,5 juta.

Ia tiba-tiba ditangkap Polisi dan dipenjara selama dua bulan.

Mendengar kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa iba dan langsung menjemputnya.

Usep dijemput Dedi Mulyadi setelah dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui restorative justice (RJ), (2/7/25).

Dedi Mulyadi mengatakan, sebagai Gubernur, ia merasa bahagia karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam selama dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian motor hasil pencurian kini dibebaskan.

"Hari ini bisa dibebaskan Kejaksaan Sumedang melalui restorative justice," ujar Dedi di kantor Kejari Sumedang, (2/7/25) petang.

Selain itu, Dedi merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan pencurian di bawah Rp 10 juta, yang dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Sebenarnya Salah, Tapi Segera Lakukan Ini Jika Khilaf Beli Motor Bekas Matel On

Usep Ruhimat sungkem ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah dibebaskan dari tahanan karena beli Honda BeAT bekas Rp 2,5 juta
Dok. Kejari Sumedang
Usep Ruhimat sungkem ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah dibebaskan dari tahanan karena beli Honda BeAT bekas Rp 2,5 juta

"Selanjutnya, saya akan mengeluarkan Pergub, dan di dalam Pergub itu, kami akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara," bebernya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa