GridOto.com - Nasib apes bagi Usep Ruhimat selepas beli Honda BeAT bekas seharga Rp 2,5 juta.
Ia tiba-tiba ditangkap Polisi dan dipenjara selama dua bulan.
Mendengar kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa iba dan langsung menjemputnya.
Usep dijemput Dedi Mulyadi setelah dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melalui restorative justice (RJ), (2/7/25).
Dedi Mulyadi mengatakan, sebagai Gubernur, ia merasa bahagia karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam selama dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian motor hasil pencurian kini dibebaskan.
"Hari ini bisa dibebaskan Kejaksaan Sumedang melalui restorative justice," ujar Dedi di kantor Kejari Sumedang, (2/7/25) petang.
Selain itu, Dedi merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang melakukan pencurian di bawah Rp 10 juta, yang dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Sebenarnya Salah, Tapi Segera Lakukan Ini Jika Khilaf Beli Motor Bekas Matel On
"Selanjutnya, saya akan mengeluarkan Pergub, dan di dalam Pergub itu, kami akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara," bebernya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR