Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengerikan, Kerugian Akibat ODOL Capai Rp 43 T, Juli Bakal Disikat

Hendra - Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:35 WIB
Suasana demo para sopir truk menolak kebijakan zero ODOL di depan kantor Disbuh Jawa Tengah, kota Semarang, Jawa Tengah
Titis Anis Fauziyah/Kompas.com
Suasana demo para sopir truk menolak kebijakan zero ODOL di depan kantor Disbuh Jawa Tengah, kota Semarang, Jawa Tengah

GridOto.com- Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan menyikat truk yang masih ketahuan kelebihan berat dan dimensi alias ODOL

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera dilaksanakan.

"Tidak bisa lagi ditunda, Dampaknya mengerikan di berbagai aspek," kata Dudy. 

Menurut Dudy data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.

Sementara, data Jasa Raharja menunjukkan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.

"Terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak disebabkan ODOL,” ujarnya. 

Menurutnya, Kemenhub saat ini akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL.

”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas," ungkapnya. 

Ia menambahkan jika ada pihak ingin memberikan masukan terkait ODOL dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.

Pasalnya, Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.

”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah,” tegasnya.

Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap 

Pada tahun 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait.

Khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga.

Langkah yang dimaksud, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan pihak Kepolisian.

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni,” ungkap Menhub.

Menhub berpendapat bahwa para pengemudi truk perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nahkoda.

Melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan fenomena angkutan ODOL dari sisi yuridis.

Dijelaskannya, angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.

Irjen Pol. Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.

Ia mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono berharap agar semua pihak turut serta untuk menghentikan fenomena angkutan ODOL di jalan raya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.

“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” ucapnya.

Adapun Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang juga pengusaha angkutan Kyatmaja Lookman meyakini bahwa semua pengusaha angkutan pada dasarnya tidak ingin melakukan pelanggaran ODOL.

Menurutnya, dengan tidak melakukan pelanggaran, kondisi truk akan jadi lebih awet dan biaya perawatan pun akan jadi lebih murah. Hanya saja ia mengaku kondisi pasar saat inilah yang memaksa para pengusaha angkutan nekat mengoperasikan truk ODOL.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa