Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap
Pada tahun 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait.
Khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga.
Langkah yang dimaksud, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan pihak Kepolisian.
”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni,” ungkap Menhub.
Menhub berpendapat bahwa para pengemudi truk perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nahkoda.
Melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan fenomena angkutan ODOL dari sisi yuridis.
Dijelaskannya, angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Irjen Pol. Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.
Ia mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono berharap agar semua pihak turut serta untuk menghentikan fenomena angkutan ODOL di jalan raya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.
“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” ucapnya.
Adapun Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang juga pengusaha angkutan Kyatmaja Lookman meyakini bahwa semua pengusaha angkutan pada dasarnya tidak ingin melakukan pelanggaran ODOL.
Menurutnya, dengan tidak melakukan pelanggaran, kondisi truk akan jadi lebih awet dan biaya perawatan pun akan jadi lebih murah. Hanya saja ia mengaku kondisi pasar saat inilah yang memaksa para pengusaha angkutan nekat mengoperasikan truk ODOL.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR