SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
"Karena sejatinya SIM dan STNK sebagai legitimasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan," tegasnya.
"Pasal memang menyebut seperti itu. SIM dan STNK sama seperti KTP sebagai identitas keabsahan yang harus selalu dibawa pada saat seseorang membawa kendaraan. Jadi dekat atau jauh sebaiknya tetap dibawa ya," tutupnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR