Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Lupa Bawa SIM dan STNK Tidak Bisa Kena Tilang, Polisi Beberkan Faktanya

M. Adam Samudra - Senin, 23 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi tilang gak bawa SIM
Adam Samudra
Ilustrasi tilang gak bawa SIM

SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.

Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).

Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.

"Karena sejatinya SIM dan STNK sebagai legitimasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan," tegasnya.

"Pasal memang menyebut seperti itu. SIM dan STNK sama seperti KTP sebagai identitas keabsahan yang harus selalu dibawa pada saat seseorang membawa kendaraan. Jadi dekat atau jauh sebaiknya tetap dibawa ya," tutupnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa