Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Punya Masing-masing, Ini Kriteria Kendaraan Berstatus ODOL

Irsyaad W - Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
ilustrasi truk ODOL.
ntmcpolri.info
ilustrasi truk ODOL.

GridOto.com - Silakan cek kendaraan masing-masing segera.

Karena bisa jadi kendaraan yang kita miliki bisa berstatus Over Dimension and Overload (ODOL).

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, truk dengan kategori ODOL memiliki risiko tinggi saat dioperasikan.

"ODOL berarti ada dua kondisi yakni over dimensi, artinya ada perubahan atau penambahan dimensi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak barang," terang Wildan, (9/6/25) disitat dari Kompas.com.

"Selanjutnya overloading yaitu muatan yang berlebihan dari standar daya muat kendaraan," sambungnya.

Sebenarnya, kendaraan ODOL bukan hanya melibatkan truk, tapi bus juga bisa termasuk ke dalamnya.

Namun, untuk saat ini pemerintah lebih fokus pada truk ODOL.

Baca Juga: Indonesia Tak Kunjung Beres, Ini Kenapa di Jepang Tidak Ada Masalah Truk ODOL

"Kalau bus ODOL, misal memuat penumpang lebih dari ketentuan termasuk berisiko, tapi dampak bahayanya jauh lebih tinggi pada truk, karena selisih bobot muatan akan jauh lebih besar," ucap Wildan.

Jadi, kendaraan dapat disebut ODOL bila unit tersebut mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar, dan atau bermuatan lebih dari batas daya muat yang sudah ditetapkan.

Sementara penertiban truk ODOL sudah dimulai sejak Juni 2025 dengan 3 level penindakan, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Korlantas Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL sejak 1 Juni 2025.

"Ini bukan hanya sekadar penyampaian imbauan, tapi kami lakukan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman Humas Polri, (10/6/25).

Aries mengatakan, program Menuju Zero ODOL akan dilalui tiga tahap, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

- Tahap sosialisasi dimulai sejak 1 Juni 2025.
- Tahap peringatan berlangsung pada 1–13 Juli 2025
- Tahap penegakan hukum dilakukan pada 14–27 Juli 2025 bersamaan Operasi Patuh 2025.

Baca Juga: Praktik ODOL pada Bus Sulit Dipantau, Kenali Modus dan Kerugiannya

Dalam tahap peringatan, kendaraan yang masih tidak sesuai ketentuan akan didata dan diberikan teguran tertulis, termasuk penempelan stiker peringatan.

"Seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan kami perbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas, dan akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan," ucap Aries menukil Kompas.com.

Dalam tahap penegakan hukum, penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan.

Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik.

Selain itu, penindakan juga didukung oleh alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis.

"Ini bukan hanya soal penilangan, tapi penertiban menyeluruh agar angkutan barang di Indonesia lebih tertib dan aman. Kendaraan yang sudah ditindak juga akan terus kami awasi hingga dilakukan normalisasi," tegas Aries.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa