GridOto.com - Balik nama merupakan proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor
Perubahan status kepemilikan ini dilakukan pada Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru masih dalam kota.
Namun jika berbeda wilayah, maka sebelum balik nama harus melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Nah banyak yang bertanya nih bagaimana alur balik nama dari Kabupaten ke Kota?
Menanggapi hal tersebut, Petugas Samsat di wilayah Bekasi bagikan tipsnya nih sob.
"Jadi jika pemilik sekarang bukan KTP Kabupaten Bekasi silahkan proses mutasi dulu. Langkah awal bisa melakukan cabut berkas di Samsat Kabupaten Bekasi dengan melampirkan KTP pemilik saat ini (bukan pemilik lama)," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Senin (19/5/2025).
Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa yakni STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermaterai dan bukti hasil cek fisik kendaraan.
Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.
Baca Juga: Tenang Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru Simak Cara dan Syaratnya
1. Datang ke Samsat asal kendaraan dan menuju loket mutasi untuk memberikan laporan.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Apabila data di surat kendaraan sesuai dengan hasil cek fisik, maka petugas akan melegalisir hasil cek fisik motor.
3. Menuju loket mutasi untuk melakukan pancabutan berkas.
4. Kunjungi Samsat tujuan dan menuju loket mutasi untuk melakukan pendaftaran.
5. Lakukan cek fisik kendaraan kembali dan serahkan hasilnya ke petugas.
6. Menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran sesuai yang telah ditentukan.
7. Menuju loket mutasi masuk atau Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
9. Pemohon akan diberi informasi mengenai waktu pengambilan plat nomor, STNK, dan BPKB yang baru.
10 Pemohon datang ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan surat-surat kendaraan yang sudah dibalik nama.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR