2. Lakukan cek fisik kendaraan. Apabila data di surat kendaraan sesuai dengan hasil cek fisik, maka petugas akan melegalisir hasil cek fisik motor.
3. Menuju loket mutasi untuk melakukan pancabutan berkas.
4. Kunjungi Samsat tujuan dan menuju loket mutasi untuk melakukan pendaftaran.
5. Lakukan cek fisik kendaraan kembali dan serahkan hasilnya ke petugas.
6. Menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran sesuai yang telah ditentukan.
7. Menuju loket mutasi masuk atau Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
9. Pemohon akan diberi informasi mengenai waktu pengambilan plat nomor, STNK, dan BPKB yang baru.
10 Pemohon datang ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan surat-surat kendaraan yang sudah dibalik nama.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR