Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manfaatkan, Buka Blokir STNK Bisa Dilakukan Mumpung Ada Pemutihan

Ferdian - Minggu, 4 Mei 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Salah satu keuntungan ikut program pemutihan pajak kendaraan yakni balik nama STNK yang sudah diblokir.

Selama syarat dipenuhi, pemohon bisa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Jumat (3/5/2025).

Hal ini sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;

“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Dikutip Kompas.com, pengaktifan kembali STNK yang diblokir dapat dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Dadah Pemutihan, Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Buru Penunggak Pajak Kendaraan

Untuk mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pribadi, antara lain:

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000

- Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuka blokir STNK kendaraan:

- Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili masing-masing pemohon.

- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

- Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.

- Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, kalian perlu melakukan proses pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di tempat domisili baru.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa