- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
- Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuka blokir STNK kendaraan:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili masing-masing pemohon.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
- Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, kalian perlu melakukan proses pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di tempat domisili baru.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR