Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manfaatkan, Buka Blokir STNK Bisa Dilakukan Mumpung Ada Pemutihan

Ferdian - Minggu, 4 Mei 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000

- Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuka blokir STNK kendaraan:

- Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili masing-masing pemohon.

- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

- Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.

- Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, kalian perlu melakukan proses pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di tempat domisili baru.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa