Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Awal Mei 2025, Total 14 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Kamis, 1 Mei 2025 | 13:15 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya
Instagram Bapenda Jateng
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya

GridOto.com - Update hingga awal Mei 2025, masih ada 14 provinsi yang kompak menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan.

Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama.

Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.

Berikut jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi di Indonesia dilansir dari Kompas.com:

1. Aceh: 15 Januari-31 Desember 2025
2. Kepulauan Riau: Januari-Juni 2025
3. Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025
4. Banten: 10 April-30 Juni 2025
5. Jawa Barat: 20 Maret-30 Juni 2025
6. Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025
7. Bali: Mulai 5 Januari 2025
8. Kalimantan Selatan: 5 Januari-28 Juni 2025
9. Kalimantan Timur: 10 April-30 Juni 2025
10. Kalimantan Utara: 1 Januari-31 Desember 2025.
11. Bengkulu: 7 Januari-7 Mei 2025
12. Kalimantan Barat: April-Juli 2025
13. Sulawesi Tengah: 14 April-14 Mei 2025
14. Sulawesi Tenggara: 9 April-31 Mei 2025

Baca Juga: April 2025 Full Happy, Penunggak Pajak Kendaraan di Sembilan Provinsi Ini Kipas-kipas

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program ini dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa