Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Numpuk Segunung, Ini Sebab Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Ada Notifikasi

Irsyaad W - Kamis, 1 Mei 2025 | 10:15 WIB
Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp
IG/@tmcpoldametro
Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp

GridOto.com - Tilang elektronik bisa merekam pengendara yang melakukan pelanggaran kapan saja.

Namun waspada, sebab tilang elektronik bisa merekam tanpa ada notifikasi ke yang bersangkutan.

Seperti dialami seorang pengendara motor yang dibagikan akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.

"Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE," bunyi unggahan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak sampai ke pelanggar.

Hal ini disampaikan Ojo merespons pemotor yang terkena 61 kali tilang elektronik tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta di sejumlah ruas jalan Jakarta.

"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang menerima,” kata Ojo dalam keterangannya, (29/4/25).

Baca Juga: Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Sementara itu, menurut Ojo, pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tidak sampai karena pemilik tidak mencantumkan nomor ponsel, mencantumkan nomor ponsel milik orang lain, atau memasukkan nomor ponsel secara sembarangan saat registrasi kendaraan.

Dalam kasus pemotor terkena tilang 61 kali, Ojo mengatakan, pengendara tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa