GridOto.com - Lahan dan bangunan dealer Mazda di Jl AP Pettarani, Rappocini, kota Makassar, Sulawesi Selatan telah dieksekusi.
Namun penggusuran itu diwarna bentrokan antara massa yang menolak eksekusi dan pihak kepolisian, (28/4/25) pagi.
Penasaran, bagaimana akar masalah eksekusi lahan dealer Mazda tersebut?
Diketahui, pembongkaran ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.
Pemohon eksekusi adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya Eddy Aliman, sedangkan tergugat adalah PT Timurama.
Namun, dealer Mazda saat ini dimiliki oleh Ricky Tandiawan.
Polemik Kesepakatan yang Dipersoalkan
Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, mempersoalkan eksekusi tersebut.
Ia menilai langkah Jen Tang telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024, disaksikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Bentrokan Hebat Eksekusi Lahan Dealer Mazda AP Pettarani Makassar, Diwarnai Gas Air Mata
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR