"Kesepakatan ini dibuat dihadapan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri," kata Ichsan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh amar putusan sengketa perdata, mencabut laporan pidana yang diajukan Ricky terhadap Jen Tang dan Eddy, serta menyepakati keabsahan sertifikat hak atas tanah atas nama Ricky Tandiawan.
Ichsan menyebut langkah Jen Tang yang mengajukan eksekusi kembali merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
"Anehnya belakangan kok mereka melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.
Kuasa hukum Eddy Aliman, Ulil Amri menegaskan, eksekusi ini sah dan berdasarkan putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini perkara yang mulai bergulir tahun 2011, penetapan eksekusi sudah terbit sejak 2018, tapi baru hari ini alhamdulillah bisa terlaksana," ujar Ulil.
Ulil menjelaskan sengketa lahan bermula sejak tahun 1996 antara Soedirjo Aliman dan PT Timurama.
Baca Juga: Amarah Meledak, Karyawan Dealer Mobil di Nunukan Gebuki Teman Pakai Kursi Gegara Ini
Meskipun saat itu Timurama sudah kalah di pengadilan, tanah tetap dijual ke Ricky Tandiawan pada 2009.
Sengketa baru muncul lagi di tahun 2011, dengan hasil memenangkan Eddy Aliman.
Ia membantah tudingan adanya pelanggaran kesepakatan.
"Itu tidak benar, tidak ada kesepakatan. Yang dilakukan hari ini murni berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.
Luas lahan yang dieksekusi mencapai hampir 4.000 meter persegi.
Eksekusi lahan di dealer Mazda ini berlangsung ricuh.
Ratusan massa memblokade Jalan AP Pettarani dengan membakar ban bekas dan balok kayu sebagai bentuk protes.
Kericuhan terjadi setelah massa, yang sudah berkumpul sejak malam sebelumnya, berupaya menghadang jalannya eksekusi oleh petugas.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR