Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Eksekusi Pengadilan Akhiri Sengketa Hukum di Klub Bikers Brotherhood

Dwi Wahyu R. - Kamis, 23 Mei 2024 | 18:32 WIB
 Eksekusi Pengadilan akhiri sengketa hukum di klub Bikers Brotherhood
Bikers Brotherhood
Eksekusi Pengadilan akhiri sengketa hukum di klub Bikers Brotherhood

GridOto.com - Eksekusi Pengadilan akhiri sengketa hukum di klub Bikers Brotherhood.

Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 Persen Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung (21/5/2024).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan obyek yang menjadi sengketa sudah tidak ada.

Juru sita PN Bandung Rahmat Hidayat saat eksekusi  penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1%MC)
Bikers Brotherhood
Juru sita PN Bandung Rahmat Hidayat saat eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1%MC)

Baca Juga: MA Menangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia, Yang Kalah Mesti Begini

"Pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang berada di Jalan Pajajaran Nomor 42, Pasirkaliki, Kota Bandung, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi," ucap Rahmat sebagaimana dikutip dari KompasTV Jawa Barat.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Seputusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no: 3513 K/PDT/2020.

Dalam putusan itu, BB1%MC harus segera mengembalikan logo tengkorak yang terpasang di Jalan Pajajaran.

"Dengan eksekusi ini maka entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung atau pihak-pihak lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Herdarsam Marantoko, kuasa hukum BBMC.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa