Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Baik Ada STNK atau BPKB Jika Beli Mobil Bekas, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 29 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Dok. Otomotif
Ilustrasi mobil bekas

Jika memiliki sebuah mobil, namun tidak ada BPKB-nya, maka pemilik ditakutkan dituduh sebagai pencuri.

Pasalnya, pemilik tersebut tidak bisa menyangkal karena tidak ada bukti kuat kepemilikan mobilnya.

Kendati demikian, pastikan saat transaksi jual beli mobil bekas ada surat-surat lengkap.

"Pastikan surat-surat sesuai dengan data KTP pemilik/STNK/BPKB," tuturnya.

Ia pun meminta agar masyarakat sebelum membeli mobil bekas untuk melakukan cek fisik kendaraan ditempat.

"Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan. Jika ragu silahkan minta bantuan petugas untuk mengecek kendaraan tersebut," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa