Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Baik Ada STNK atau BPKB Jika Beli Mobil Bekas, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 29 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Dok. Otomotif
Ilustrasi mobil bekas

GridOto.com - Dokumen mobil bekas merupakan hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas.

Tidak bisa dipungkiri, peminat mobil bekas memang semakin banyak.

Nah bagi pembeli mobil bekas, jangan melalaikan semua dokumen penting mobilnya.

Jika terdapat kekurangan pada dokumen-dokumen mobil bekasnya, dapat menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Namun terkadang banyak mobil bekas yang tak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Bahkan pedagang ada yang menawarkan STNK only atau hanya BPKBnya saja. Lantas manakah dukumen paling penting ketika beli mobil bekas.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya pun berikan penjelasan.

"STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB (pastikan kendaraan yang anda beli lengkap STNK dan BPKB-nya," kata Andi kepada GridOto.com, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, BPKB termasuk salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan saat transaksi jual beli mobil bekas.

Baca Juga: Jadi Tahu, Ini Bedain STNK Asli Sama KW, Ternyata Cukup Pakai Cara Ini

Surat ini dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa