Pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan mengalami pemblokiran STNK yang baru bisa dibuka setelah denda pelanggaran dibayarkan.
Namun, jika pengendara menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk buka blokir.
Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.
Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat," ucap dia.
Baca Juga: Kena Tilang ETLE Padahal Penumpang yang Main Ponsel di Mobil, Pemilik Bisa Lakukan Ini
Diberitakan Kompas.com (2022), berikut ini cara mengklarifikasi ETLE yang salah tilang:
- Buka laman resmi ETLE sesuai wilayah lokasi kejadian pelanggaran
- Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik
- Scroll halaman sampai ke bagian bawah pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
- Pilih "Bukan kendaraan saya" apabila surat tilang yang diterima pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran yang tercatat atau kendaraan yang tertera pada surat tilang.
Terakhir, Ojo menyampaikan, klarifikasi pelanggaran yang tertangkap ETLE juga bisa dilakukan dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sistem ETLE memungkinkan petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran tanpa perlu menghentikannya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR