Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Marah dan Malu, Kapolda Riau Copot Jabatan Kapolsek Bukit Raya Usai Kasus Ini

Irsyaad W - Selasa, 22 April 2025 | 21:00 WIB
Kapolda Riau, Herry Heryawan
Idon/Kompas.com
Kapolda Riau, Herry Heryawan

Namun, di lokasi tersebut, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang malah melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Karena ketakutan, korban melarikan diri ke Polsek Bukitraya.

"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek," kata Syafnil.

Baca Juga: Tiga Debt Collector Dikepung Massa di Grobogan, Berawal Teriakan Keras Pemilik Brio

Aksi pengeroyokan 11 debt collector terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau (kiri) dan korban inisial RP (kanan)
Kolase GridOto
Aksi pengeroyokan 11 debt collector terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau (kiri) dan korban inisial RP (kanan)

Para pelaku disebut memukul korban dan mobilnya menggunakan batu dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukitraya.

Syafnil mengaku, saat kejadian berlangsung, anggotanya yang piket berusaha menolong korban, namun kalah jumlah.

"Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.

Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.

"Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.

Baca Juga: Bos Debt Collector Mobil Semarang Terbungkus di Jambi, Sekali Order Patok Tarif Sampai Rp 30 Juta

Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa