Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Omongan Debt Collector, Bikin Aiptu FN Tersulut Emosinya

Hendra - Rabu, 27 Maret 2024 | 10:35 WIB
Tangkap layar oknum polisi Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang hendak menarik Toyota Avanza putih tunggangannya di Palembang, Sabtu (23/3/2024)
Instagram @palembang.sigap
Tangkap layar oknum polisi Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang hendak menarik Toyota Avanza putih tunggangannya di Palembang, Sabtu (23/3/2024)

GridOto.com- Aiptu FN anggota polisi Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan tersulut emosinya karena omongan debt collector.

Mantan atasannya AKP Hilal Subhi menyebutkan, omongan debt collector yang membuat emosi Aiptu FN tersulut hingga menembak dan menusuk.

Dikutip dari Tribunnews, informasi yang didengar Hilal, ada ucapan dari Debt Collector yang bikin sakit hati.

Debt Collector itu berkata dengan nada meremehkan, "Jangankan polisi seperti kamu polisi yang lain lah kuseret-seret," kata Hilal. 

Mendengar itu emosi Aiptu FN seketika tak terkendali hingga melakukan penembakan dan penusukan. 

"Saya waktu itu masih Kanit, dia kami angkat Katim, kemudian saya Kapolsek dia jadi Kanit Reskrim, jadi tau persis kesehariannya," cerita Kapolsek Lubuklinggau Selatan.

"Dia itu tidak mungkin marah kalau orang itu tidak vokal, tidak menyakiti hati dia. Apalagi dalam mobil ada anak dan istrinya," ujarnya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, keributan tersebut terjadi di parkiran Mall PS X Kota Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Awalnya, oknum polisi bernama Aiptu FN tidak sengaja bertemu dengan dua orang debt collector, yakni Dedi dan Robert.

Baca Juga: Diduga Nunggak Cicilan Toyota Avanza, Oknum Polisi Penusuk Debt Collector Jadi DPO

Diduga Toyota Avanza yang digunakan Aiptu FN menunggak cicilan dua tahun sejak 2022, dua debt collector tersebut kemudian mengejarnya.

Dedi dan Robet diduga akan menarik Avanza tersebut, namun sang oknum polisi melakukan perlawanan dengan menusuk dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Terkait peristiwa ini, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menahan Aiptu FN.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa