GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut bagi pengendara yang ingin bayar pajak namun terkena ETLE dan terblokir, kini dipermudah.
Pasalnya, setiap Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini sudah menyediakan layanan ETLE.
"Bagi pelanggar lalu lintas yang ingin bayar pajak tapi terkena capture ETLE (terblokir), di setiap Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah tersedia posko layanan ETLE," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Selasa (22/4/2025).
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bila sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," sambungnya.
Tentu dengan adanya layanan ETLE di Samsat, akan memangkas waktu tanpa harus ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Untuk itu, ia pun mengimbau agar masyarakat harus tetap taat pada aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang elektronik.
Lebih jauh, berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
Baca Juga: Belum Selesai Ada Lagi Motor Belok Kiri Langsung Kena ETLE, Ini Kata Polisi
Isi seluruh data tersebut dan klik tombol "Cek Data".
Sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul.
Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.
Namun, jika muncul pemberitahuan berbunyi "No data available", artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan.
Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR