Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Diblokir Padahal Salah Sasaran Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Ferdian - Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
Tukang parkir yang sedang merapikan motor terkena tilang elektronik atau ETLE
IG/@medsos_rame
Tukang parkir yang sedang merapikan motor terkena tilang elektronik atau ETLE

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor bisa kejepret tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas.

Nantinya jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi pelanggaran dan bayar denda nantinya STNK akan diblokir.

Namun, ETLE bisa juga bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti contohnya kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.

Lalu bagaimana kalau kena salah sasaran ETLE dan STNK terlanjur diblokir?

Apabila pengendara menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang

Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucapnya disitat Kompas.com, belum lama ini.

Adapun tahapan untuk mengklasifikasi salah sasaran tilang ETLE, sebagai berikut:

- Bukan laman resmi ETLE sesuai wilayah lokasi kejadian pelanggaran

- Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik

- Scroll halaman sampai ke bagian bawah pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

- Pilih "Bukan kendaraan saya" apabila surat tilang yang diterima pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran yang tercatat atau kendaraan yang tertera pada surat tilang.

Ojo juga mengatakan, klarifikasi pelanggaran yang tertangkap ETLE juga bisa dilakukan dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa