Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kantor Samsat Depok Dikepung Pemilik Mobil dan Motor, Macet Berjam-jam Karena Cari Ini

Irsyaad W - Kamis, 10 April 2025 | 13:10 WIB
Kantor Samsat kota Depok dikepung pemilik mobil dan motor yang hendak menikmati pemutihan pajak kendaraan Dedi Mulyadi, (9/4/25)
M Rifqi Ibnumasy/Wartakotalive.com
Kantor Samsat kota Depok dikepung pemilik mobil dan motor yang hendak menikmati pemutihan pajak kendaraan Dedi Mulyadi, (9/4/25)

GridOto.com - Kantor Samsat kota Depok, Jawa Barat dikepung pemilik mobil dan motor.

Kepadatan kendaraan di halaman sampai tumpah ke jalan, dan macet berjam-jam.

Kondisi ini karena pemilik mobl dan motor ternyata sedang cari untung.

Yakni terkait program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dari 20 Maret 2025 sampai 30 Juni 2025.

Antusiasme warga terlihat jelas dari antrean panjang yang mengular, baik motor maupun mobil, yang memadati Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, (8/4/25) pagi.

Antrean motor mencapai sekitar 150-170 meter dan diarahkan masuk melalui pagar gedung Badan Pendapatan Daerah Kota Depok.

Namun, tak sedikit pengendara motor yang terpaksa putar arah setelah mengetahui antrean sudah ditutup lebih awal.

Baca Juga: Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Cukup Fotokopi, Ini Kata Petugas Samsat

Antrean kendaraan penuh sesak di kantor Samsat Depok, Jawa Barat (8/4/25)
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Antrean kendaraan penuh sesak di kantor Samsat Depok, Jawa Barat (8/4/25)

Sementara itu, antrean mobil yang juga memadati gerbang Samsat Depok meluas hingga lebih dari 200 meter hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Merdeka.

Salah satunya Idris (51), seorang warga Citayam yang mengaku sudah mengantre sejak pukul 06.30 WIB, mengungkapkan pengalamannya.

"Itu pukul 06.30 WIB pagar sudah dibuka dan saya mulai antre, tapi masih di jalan yang di luar ya (Jalan Merdeka)," ucap dia saat ditemui di lokasi melansir Kompas.com.

Ia hendak mengganti pelat kendaraan yang sudah lima tahun dan harus bersabar dalam antrean.

"Setelah cek fisik motor, masih harus ke tata usaha baru ke loket ketiga. Kebetulan saya mau ganti kaleng (ganti pelat) jadi ini tinggal tunggu dipanggil," tambahnya.

Idris memperkirakan ia baru akan mendapatkan pelat baru sekitar pukul 14:00 WIB, mengingat antrean yang cukup panjang.

Cerita serupa juga disampaikan oleh Arul (40), yang berusaha untuk balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) miliknya.

Baca Juga: Datangi Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Kena Tunggakan

Antusiasme warga Jawa barat di Samsat Depok 1 untuk manfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari Dedi Mulyadi
Murtopo/TribunnewsDepok.com
Antusiasme warga Jawa barat di Samsat Depok 1 untuk manfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari Dedi Mulyadi

Ia tiba di Samsat Depok pukul 09.00 WIB dan harus menunggu hingga pukul 11.30 WIB untuk menyelesaikan cek fisik motornya.

"Tinggal nunggu dipanggil tapi enggak tahu juga bakal kapan, soalnya yang di dalam gedung juga ramai," ungkapnya.

Arul menjelaskan, antrean ini bukan hanya disebabkan oleh kehadiran pengendara baru setelah Lebaran.

Menurut dia, antrean panjang terjadi karena banyak warga yang sudah antre sejak sebelum cuti Lebaran pada 27 Maret 2025.

"Jadi, pas tanggal 27 kemarin tuh Samsat cuma buka setengah hari, makanya yang sudah cek fisik disuruh balik lagi tanggal 8 April. Makanya sekarang padet banget," jelas Arul.

Arul mengaku dirinya sebagai salah satu yang gagal antre pada 27 Maret.

Ia diarahkan untuk kembali datang pasca lebaran, bersama dengan pengendara yang tak sempat menyelesaikan urusan administrasi pemutihan pajak atau BBNKB.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi Tokcer, Baru Dua Hari Sudah Kantongi Rp 27,3 Miliar

"Yang sudah cek fisik tuh bisa langsung ke loket berikutnya, ya kalau saya antre motor lagi karena kemarin gagal kan," terang Arul.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujarnya di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 dan dikonfirmasi oleh Kompas.com, (18/3/25).

Awalnya, gubernur memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa membayar tunggakan.

Namun, periode pemutihan pajak kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Ia juga mengatakan akan memaafkan tunggakan pajak dan meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik.

"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” tambahnya dengan nada bercanda.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa