GridOto.com - Tenang, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan harus diperpanjang saat periode Lebaran 2025 akan dapat disepensasi.
Jadi bagi yang sedang mudik tak perlu panik kalau SIM sudah tak aktif terhitung tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025.
Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun perlu tahu kalau pemilik abai maka harus melaksanakan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc dikutip Sabtu (15/3/2025).
"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," lanjut pemberitahuan itu.
Dikutip Kompas.com, keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggan waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis keterangan itu lagi.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jangan Sampai Mepet, Catat Minimal Hari Perpanjang SIM Online
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR