Jangan Sampai Mepet, Catat Minimal Hari Perpanjang SIM Online

M. Adam Samudra - Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB

Ilustrasi SIM A (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perpanjang SIM kini semakin mudah apabila menggunakan aplikasi SINAR Presisi.

Tentu pemohon SIM enggak perlu datang ke Satpas SIM namun cukup melalui handphone saja.

Menariknya, pemohon SIM tinggal menunggu di rumah saja nanti akan dikirim oleh petugas.

Nah, sobat GridOto mesti perhatikan syarat untuk perpanjang SIM secara online.

Melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi.

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

Baca Juga: Update Tarif Resmi Bikin SIM A Naik ke B1 Polos Per Maret 2025

1. SIM lama Anda

2. E-KTP

3. Hasil RIKKES Jasmani

4.  Hasil Tes Psikologi