GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan puluhan pemotor bergotong royong membongkar separator jalur Busway di Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).
Pemotor sengaja melakukan hal itu lantaran menghindari adanya razia polisi di jalur tersebut.
Akibat aksinya, Transjakarta pun terpaksa harus menunggu para pemotor yang nekat bongkar separator.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakut.info.
Menanggapi kejadian itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani berikan penjelasan.
"Para pengendara ini otomatis melakukan dua kesalahan, pertama masuk jalur yang bukan haknya, kedua membongkar separator busway alias merusak fasilitas umum," kata Ojo saat dikonfirmasi GridOto.com.
Ia menambahkan, masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parah.
Ia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Hal senada juga perlu disampaikan oleh Pemerhati Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Hasil Denda Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Ada Usul Agar Dialihkan ke Sini Saja
Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan pidanakan dengan pasal 406 KUHP, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Ia menambahkan, dalam waktu yang bersamaan pemangku kepentingan yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
“Langkah ini harus secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan,” ucap Budiyanto.
“Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,” ujar dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR