GridOto.com - Hasil denda tilang elektronik belakangan tengah dipermasalahkan beberapa pihak.
Mereka mengusulkan, agar pendapatan dari denda ETLE bisa dialihkan ke sektor berikut ini.
Yakni Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dan memaksimalkan sistem tilang elektronik.
Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhamadun beralasan potensi denda dari sistem ini sangat besar, misalnya di Jakarta yang mencatat tingginya jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, tetapi surat tilang yang terkirim masih sangat kecil dibanding pelanggaran yang tercatat.
"Ini coba kami capture fakta di bulan Februari dan Maret di Polda Metro Jaya. Di sana ada 127 perangkat ETLE yang diadakan oleh Pemda DKI. Pada Februari, ada 8,3 juta pelanggaran yang terekam, tetapi yang terkirim dan tercetak hanya 6.272 surat tilang atau 0,1 persen," ujar Haris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, (6/3/23) melansir Kompas.com.
"Lalu pada Maret, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 10,3 juta, tetapi yang terkirim hanya 32.523 lembar atau 0,3 persen," kata dia melanjutkan.
Menurut Haris, jika seluruh surat tilang bisa terkirim dan denda maksimal diterapkan, potensi pendapatan negara dari sistem ETLE bisa mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp
Ia pun mengusulkan agar uang yang diperoleh dari denda ETLE dapat dialokasikan untuk menyubsidi pembangunan transportasi publik di masing-masing daerah.