GridOto.com - Ketok palu, ini aturan tilang terbaru tahun 2025 jika terbukti melanggar lalu lintas.
Yap, bagi yang terkena tilang elektronik nantinya surat akan dikirim lewat pesan WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Nah selanjutnya, berikut cara bayar denda tilang terbaru beserta langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Kalian Perlu Tahu, Polisi Wajib Patuhi 11 Poin Ini Saat Gelar Razia Kendaraan
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR