GridOto.com - Razia besar-besaran akan diadakan di Jawa Tengah mulai 10-23 Februari 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas.
Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, operasi keselamatan merupakan operasi simpatik, sehingga dalam pelaksanaanya, petugas dituntut lebih edukatif dan humanis.
“Dalam hal ini, kami mengedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persennya represif atau penegakkan hukum,” ucap Aidil disitat dari Kompas.com (6/2/2025).
Untuk bagian penegakkan hukum, Aidil mengatakan, hanya dilakukan saat kondisi darurat atau melanggar hal-hal prinsip, seperti, kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Misal balap liar, kendaraan melawan arah, bonceng lebih dari satu orang, tak menggunakan helm, kendaraan over dimension dan overloading (ODOL),” ucap Aidil.
Baca Juga: Panen Raya 440 Knalpot Brong di Malang, Polisi Siap Potong Satu-satu
Operasi keselamatan Candi 2025, mengincar jenis pelanggaran sebagai berikut beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Balap liar, denda paling banyak Rp 3.000.000 atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR