- Tidak menggunakan helm, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Melanggar aturan muatan (ODOL) denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR