Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jateng Gelar Razia Besar-besaran, Sanksi Termahal Berlaku Untuk Pelanggaran Ini

Ferdian - Senin, 10 Februari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Keselamatan

- Tidak menggunakan helm, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Melanggar aturan muatan (ODOL) denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa