Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wilayah Kalian Terdaftar, Ini Tujuh Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024

GridOto.com - Mungkin wilayah kalian terdaftar masuk dari bagian provinsi yang masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan berikut.

Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB.

Umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.

Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berikut tujuh provinsi yang masih menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Maret 2025:

1. Aceh

Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.

Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/25), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga: Waktu Terbatas, Bayar Pajak Kendaraan di Wilayah Kekuasaan Sri Sultan HB X Dapat Cashback 50 Persen

Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.

Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

2. Riau

Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/25), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.

Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau

Diberitakan Kompas.com (10/1/25), pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025.

Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Baca Juga: Opsen Pajak 66 Persen Tahu Diri, Tunggakan Pajak Kendaran Sebelum 5 Januari 2025 Pakai Hitungan Lama

4. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah.

Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen.

Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen.

Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Telat Bayar Malah Senyum, 16 Provinsi Ini Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

6. Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/25), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.

7. Papua Selatan

Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan (1/6/25), pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.

Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.

Itulah 7 wilayah yang masih memberikan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada Maret 2025.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa