Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
2. Riau
Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/25), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Diberitakan Kompas.com (10/1/25), pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR