Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Banyak Orang Tahu, Ini 10 Cara Terhindar Dari Mata Elang

Panji Nugraha - Senin, 24 Februari 2025 | 13:02 WIB
Ilustrasi mata elang atau debt collector
Dok. Autobild
Ilustrasi mata elang atau debt collector

GridOto.com - Belum banyak orang tahu bagaimana cara terhindar dari aksi mata elang saat kita diberhentikan di jalan.

Mata elang atau debt collector sering kita temui mangkal di pinggir jalan dengan mencari nasabah yang mengalami telat atau gagal bayar dengan jaminan fidusia motor.

Enggak sedikit pula yang melakukan penagihan menggunakan kekerasan bahkan ancaman terhadap debitur.

Bahkan banyak kejadian mata elang mengambil paksa fidusia mobil atau mobil debitur, tentu saja ini tidak bisa dilakukan begitu saja. 

Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014, dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Salah satu yang diatur adalah Debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan.

Hal ini banyak digunakan jadi modus tindak kriminal, salah satunya pencurian motor berkedok debt collector atau begal motor.

Setidaknya ada 10 cara aman terhindar dari aksi mata elang saat diberhentikan di jalan :

1. Berhenti Di Tempat Ramai

Jangan langsung menepi bila ternyata diberhentikan mata elang. Menepilah di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan dan jangan di tempat

2. Amankan Kunci Kontak Kendaraan

Setelah menepi, matikan motor dan kemudian cabut serta simpan kunci kontak motor.

3. Usahakan Tetap Tenang Dan Jangan Panik

Tanyakan maksud dan alasan mereka menghentikan motor. Jangan lupa untuk menanyakan dan jangan lupa mengingat dan mencatat identitas mereka.

4. Beri Waktu Mata Elang Memeriksa Motor

Kasih petugas penagihan kesempatan untuk mengecek kendaraan motor. Untuk keperluan administrasi dan bukti, jangan lupa difoto.

5. Periksa Data Kendaraan Dari Daftar Mata Elang

Tanyakan dan cek identitas pemilik kendaraan yang ada di daftar mata elang.

6. Tidak Dibenarkan Memberikan Surat Kendaraan

Saat dihentikan petugas penagihan, jangan pernah memberikan secara spontan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) ke mereka.

Simpan di tempat yang dirasa aman.

7. Negosiasikan Bila Benar Masalah Tunggakan

Jika ternyata motor diberhentikan dan dari daftar petugas penagihan benar ada masalah cicilan. Bicarakan baik-baik dan cari solusi pemecahannya.

8. Kalau Bisa Transfer Segera Cicilannya

Apabila motor diberhentikan dan benar ada masalah keterlambatan pembayaran, bisa melunasi cicilan dengan cara transfer. Tunjukkan bukti transfernya ke mereka

9. Datangi Kator Cabang Lembaga Leasing

Bila tak sanggup melunasi cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.

10. Mintakan SPK

Jika benar-benar sudah masuk kategori gagal bayar alias nggak sanggup bayar Mintakan SPK, bukan kepanjangan Surat Pemesanan Kendaraan lho, melainkan Surat Penarikan Kendaraan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa