Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp

Ferdian - Jumat, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE

GridOto.com - Berdasar aturan terbaru, surat tilang elektronik nantinya akan dikirim via WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.

Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.

Dilansir dari Tribunjateng, bagi pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Baca Juga: Pemilik Honda Brio Ini Jengkel, Sudah 10 Kali Kena Tilang Elektronik Salah Sasaran Gegara Ini

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa