GridOto.com - Sebuah Daihatsu Gran Max disikat Polisi karena memuat benda senilai Rp 271,2 juta di dalam kabinnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan empat orang dalam penggerebekan di desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, (27/1/25).
Diketahui, benda senilai ratusan juta tersebut merupakan puluhan boks rokok dengan pitai cukai palsu.
Sebanyak 30 boks rokok merek X-Bold bernilai Rp 271.200.000 disita polisi.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan inisial pelaku MFR (20), RKT (29), UFD (53) dan MYN (40).
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi mencurigakan dari masyarakat di lokasi.
"Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Labusel," jelas Arfin dalam keterangan tertulisnya, (28/1/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Sopir Kijang Innova Reborn Lari Terbirit-birit Usai Hantam Pohon, Ketakutan Karena Isi Kabin
"Maka totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu," terang Arfin.
Arifin menuturkan, para pelaku sengaja menggunakan pita cukai palsu, agar seolah-olah barang tersebut telah membayar cukai.
Menurutnya, para pelaku mendapatkan rokok tersebut dari warga Kota Medan, bernama Soleh yang kini masih buron.
"Barang itu dijual (Soleh) kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," ujar Arfin.
Kemudian kata Arfin saat beraksi, pelaku MFR (20) dan RKT (29) berperan sebagai pengangkut rokok dari Medan.
Sedangkan pelaku lainnya UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok ilegal tersebut.
"Jadi barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit (Daihatsu,-red) Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ," ungkap Arfin.
Baca Juga: Wuling Confero Disikat Bea Cukai Berdasar Info Intelijen, Sopir Terbukti Alih Fungsikan Kabin
Dari interogasi, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.
"Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Arfin.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR