GridOto.com - Sebuah Daihatsu Gran Max disikat Polisi karena memuat benda senilai Rp 271,2 juta di dalam kabinnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan empat orang dalam penggerebekan di desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, (27/1/25).
Diketahui, benda senilai ratusan juta tersebut merupakan puluhan boks rokok dengan pitai cukai palsu.
Sebanyak 30 boks rokok merek X-Bold bernilai Rp 271.200.000 disita polisi.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan inisial pelaku MFR (20), RKT (29), UFD (53) dan MYN (40).
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi mencurigakan dari masyarakat di lokasi.
"Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Labusel," jelas Arfin dalam keterangan tertulisnya, (28/1/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Sopir Kijang Innova Reborn Lari Terbirit-birit Usai Hantam Pohon, Ketakutan Karena Isi Kabin
"Maka totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu," terang Arfin.
Arifin menuturkan, para pelaku sengaja menggunakan pita cukai palsu, agar seolah-olah barang tersebut telah membayar cukai.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR