GridOto.com - Tilang elektronik yang klarifikasi dan konfirmasinya lewat pesan WhatsApp resmi berlaku di Jakarta.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat tilang melalui WhatsApp satu menit setelah melanggar.
Pertanyaannya, bagaimana cara Polisi temukan nomor WhatsApp si pelanggar lalu lintas, apakah perlu tanya ke dukun?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan cara Polisi menemukan nomor pengendara tersebut.
Disebutkan, Polisi menghimpun nomor ponsel pelanggar ketika warga mendaftar STNK kendaraan.
"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya. Kan pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran STNK," kata Ojo, (21/1/25) melansir Kompas.com.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memahami warga akan mengkhawatirkan kemungkinan penipuan atau scamming yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
Baca Juga: Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya
"(WhatsApp) Kami sudah mendapatkan centang biru," ujar Latif di Polda Metro Jaya, (17/1/25).
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi, (20/1/25) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual.
Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Maka pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.
Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR