Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual.
Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Maka pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.
Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR