Pelanggar diminta untuk memasukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya, lalu muncul kode pembayaran denda.
Lalu bagaimana kalau pesan singkat tersebut diabaikan oleh pelanggar lalu lintas?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo, (19/1/25) menukil Kompas.com.
Untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.
Leboh lanjut, Ruslani menyampaikan, notifikasi akan dikirim melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas PMJ dengan nomor +6287817174000.
"Bisa lihat ada centang (ceklis) biru di kanan atas. Kalau yang hoaks, ga bakal muncul centang biru di kanan atas," kata Ojo, (19/1/25) menukil Kompas.com.
Jadi selain nomor WA di atas abaikan saja, karena diduga praktik penipuan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR