Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Salah! Ini Bedanya Rambu Lalu Lintas Berwarna Kuning dan Biru

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 25 Januari 2024 | 10:15 WIB
Kalian pasti ada yang tidak tahu apa bedanya rambu dengan warna kuning dan biru
Nurul
Kalian pasti ada yang tidak tahu apa bedanya rambu dengan warna kuning dan biru

Nah, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tadi dijelaskan kalau rambu lalu lintas yang menggunakan warna biru memiliki arti perintah mengikuti arah.

Jadi rambu biru dengan gambar arah kiri berarti perintah kepada pengendara untuk berbelok ke kiri jalan.

Sedangkan rambu dengan warna kuning memiliki arti peringatan atas perubahan kondisi alinyemen (arah) jalan.

Maka saat kalian melihat rambu dengan warna kuning bergambar tanda panah ke kiri, itu berarti peringatan kalau ada tikungan tajam ke arah kiri di depan kalian.

Baca Juga: Ini Tujuh Pameran Otomotif yang Bakal Dihelat di 2024, Catat Tanggalnya

Nah, jadi itu tadi beda arti rambu lalu lintas dengan warna kuning dan biru.

Jadi meskipun menampilkan gambar yang sama, tapi kalau warnanya berbeda maka artinya akan berbeda pula.

Jangan sampai salah dalam membaca rambu lalu lintas ketika di jalan ya Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa