Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perbedaan Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir, Ada Dendanya Kalau Dilanggar

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 28 September 2023 | 10:20 WIB
perbedaan rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir.
hyundaimobil.co.id
perbedaan rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir.

GridOto.com - Rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Tapi apakah sobat GridOto.com sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi, sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.

contoh rambu dilarang parkir.
nissan.co.id
contoh rambu dilarang parkir.

Baca Juga: Cerita Seru Komunitas Motor Bersihkan Rambu Lalu Lintas, Coretan Jadi Musuh Utama

Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Editor : Dida Argadea
Sumber : peraturan.bpk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa