Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 14:55 WIB
ilustrasi: 7 warna rambu lalu lintas yang harus dipahami pengendara.
Aryo/GridOto.com
ilustrasi: 7 warna rambu lalu lintas yang harus dipahami pengendara.

GridOto.com - Sering kita jumpai, rambu lalu lintas dengan plang berwarna dasar kuning, biru, sampai merah.

Nah Sobat GridOto sudah tahu belum? Warna di masing-masing plang rambu lalu lintas tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Supaya paham, langsung simak saja penjelasan mengenai arti warna di rambu lalu lintas yang ada di jalan raya berikut ini:

1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam

Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut
Aries Aditya/GridOto.com
Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan  tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

Baca Juga: Sering Dijumpai di Jalan Layang, Ini Fungsi Rambu Bergambar Windsock

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa