Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bayar Pajak Tapi STNK Hilang, Bisa Pakai Fotokopi? Ini Kata Katimsus Samsat

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Desember 2023 | 12:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

GridOto.com - Menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak baik itu pajak tahunan atau lima tahunan.

Salah satu syarat mutlak untuk mengurusnya tentu membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK merupakan salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi.

STNK berisi data penting terakait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan  Bermotor (BPKB). Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Honda Verza Dimodifikasi Jadi Honda Win, Bagaimana Bayar Pajaknya?

Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak saat ingin membayar pajak? Bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?

Menanggapi hal itu, Aiptu Arwanto selaku Katimsus Samsat Cikarang mengatakan jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.

Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

"Tidak bisa kalau hanya pakai fotokopi STNK, harus di urus dulu STNK hilang nanti sekaligus terbayar pajak-nya," kata Arwanto kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Saktinya Dani Pedrosa! Bukan Membayar, Tapi Dikasih Uang Rp 50 Miliar dari Dinas Pajak Spanyol

Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.

Nah terjawab, jadi tidak bisa bayar pajak jika STNK kalian hilang dan cuma pakai fotocopy.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa