Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Dicetak Gak Ditempel Dengan Stiker Hologram, Amankah? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 24 November 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Memperpanjang masa berlaku STNK kini bisa secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi Signal bisa diunduh di Play Store dan Apps Store. Tidak sulit memasang aplikasi ini di HP.

Nantinya sobat GridOto hanya akan diminta melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah itu, kalian langsung bisa memperpanjang STNK secara online.

Meski prosesnya lebih mudah, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK yang dicetak tidak ditempel dengan stiker hologram. Kenapa? Apakah STNK itu tetap sah?

Menanggapi hal itu, Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Harusnya ditempel, nanti masyarakat silahkan minta ke petugas untuk ditempelkan plastik hologram ya," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (24/11/2023).

Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.

Untuk prosesnya, kalian harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Nomor BPKB Ternyata Ada di STNK Juga, Gini Cara Lihatnya

Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kalian otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

Untuk proses perpanjangan STNK, sobat GridOto bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat.

Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya. Dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya sampai proses pembayaran. Setelah selesai melakukan pembayaran, tingal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa